PENERTIBAN ALAT PERAGA SOSIALISASI (APS) DI WILAYAH KEC. CIKEDUNG

 

Kasi Trantibum dan anggota atas perintah camat Cikedung melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Parttai Politik di Wilayah Kec. Cikedung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 05 s/d 07 November 2023. Kegiatan ini dilaksanakan karena melewati batas penertiban APS yaitu tanggal 04 November 2023 sebagaimana Surat Edaran dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab. Indramayu No. 300/825-Tibumtranmas Perihal Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai Politik. Penertiban APS dilakukan sepanjang jalan dari Desa Jambak sampai Desa Mundakjaya. Penertiban APS ini dilakukan karena banyak APS yang mengganggu pengguna jalan dan dipasang pada tempat-tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan serta mengganggu keindangan lingkungan.