Kegiatan Audit Kearsipan Internal di Kecamatan Cikedung

KECAMATAN CIKEDUNG, hari Rabu tanggal 15 Sepetember 2022 Pemerintah Kecamatan Cikedung mendapat kunjungan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Indramayu ini dalam rangka Kegiatan Audit Kearsipan Internal di Kecamatan CIkedung.

Dalam hal ini, dari Dinas Kearsioan dan Perpustakaan Kabupaten indramayu menyampaikan beberapa hal tentang tata kelola arsip di Pemerintah Kecamatan dan di Pemerintah Desa. Untuk dapan di tingkatkan lagi tentang tertib admininstrasi.

Pengawasan kearsipan merupakan kegiatan pengawasan terhadap objek pengawasan pengelolaan kearsipan di perangkat daerah, utamanya pengawasan arsip internal. Pengawasan kearsipan internal dilakukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Indramayu terhadap perangkat daerah selaku pencipta arsip berkaitan dengan ketaatan terhadap Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Pengawasan Kearsipan merupakan proses kegiatan dalam menilai kesesuaian prinsip, kaidah dan standar kearsipan dalam penyelenggaraan kearsipan.

Tim Pengawasan Kearsipan Internal melakukan audit kearsipan internal Tahun 2022 terhadap pengelolaan arsip dinamis dan sumber daya kearsipan pada dua unit pengolah dan unit kearsipan. Pelaksanaan teknis pengawasan dilakukan melalui wawancara kepada petugas pengelola arsip di unit pengolah, verifikasi dokumen sebagai data dukung bukti fisik penyelenggaraan kearsipan, pengamatan langsung oleh tim terhadap pengelolaan arsip dan pelaksanaan uji petik atas kesesuaian data dukung bukti fisik yang disajikan dengan kondisi senyatanya di lapangan. Rangkaian pelaksanaan teknis pengawasan kearsipan Tahap I di Kecamatan CIkedung Kabupaten Indramayu berpedoman pada Keputusan Kepala ANRI Nomor 53 Tahun 2018 tentang Instrumen Audit Kearsipan.