Kecamatan Cikedung Melakukan Pendataan Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif berbunyi ” Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual”.

Pelaku ekonomi kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan Negara Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.

Camat Cikedung Encep Ria Setiadi, S.E, M.Si. dalam rapat koordinasi tingkat Kecamatan mengatakan bahwa Kecamatan sebagai SKPD wajib membantu dan mensukseskan tugas-tugas Pemerintah Kabupaten Indramayu salah satunya adalah Kecamatan harus mempunyai data Pelaku ekonomi Kreatif oleh karena itu diperintahkan kepada Kasi PMD bekerjasama dengan pemerintah Desa melakukan pendataan pelaku ekonomi kreatif untuk selanjutnya difasilitasi pembuatan dokumen NIB (Nomor Induk Berusaha), diharapkan pelaku ekonomi kreatif menjadi UMKM yang legal dan dapat melakukan kemitraan dengan orang/badan hukum dalam memasarkan produk yang dimilikinya.

Bahwa berdasarkan hasil pendataan Pelaku Ekonomi Kreatif sebanyak 592 orang (Desa Mundakjaya 134 Orang, Desa Cikedung 112 Orang, Desa Amis 179 Orang, Desa Cikedung Lor 156 Orang dan Desa Jatisura 11 Orang).